Seorang pegawai negeri sipil (PNS) menyerahkan
diri ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pacitan, Jawa Timur. pelaku
langsung ditahan karena diduga melakukan penggelapan terhadap belasan mobil rental dengan modus digadaikan.
"Pelaku menyerahkan diri dengan diantar keluarganya, dan langsung kami
lakukan penahanan," terang Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Sukimin,
Jumat (7/6), seperti dilansir Antara.
Pelaku saat ini bekerja
di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Pacitan saat
ini menjalani serangkaian pemeriksaan. Dia langsung ditetapkan sebagai
tersangka.
Dari penyelidikan sementara, PNS berinisial FA
tersebut menggelapkan 18 kendaraan. Dua di antaranya merupakan mobil
sewaan dari agen rental kendaraan roda empat di Pacitan.
Menurut Sukimin, mobil rental jenis Toyota Avanza dan Toyota Yaris
digadaikan tersangka FA ke seseorang dengan nilai masing-masing Rp 15
juta/unit. "Tersangka dijerat pasal 348 KUHP tentang penipuan dan
penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,"
ujarnya.
Aksi penggelapan FA terkuak setelah salah satu jasa
sewa kendaraan di wilayah Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan
melaporkan perbuatannya ke Mapolres Pacitan. Selain menggelapkan
kendaraan milik rental, belasan mobil milik warga juga digadaikan dengan
dalih disewakan.
Sejak kasusnya mencuat, FA menghilang dan
mangkir dari tugasnya sebagai PNS sejak 15 Mei 2013. Selama menjalani
pemeriksaan di Ruang Unit II Satreskrim Polres Pacitan, FA menutupi
wajahnya dengan selembar koran.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment